Training Ahli K3 Umum

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. Tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah ke semua jenis perusahaan. Profesi di bidang K3, suatu profesi yang menjanjikan hingga beberapa puluh tahun kedepan. Namun demikian, pengetahuan di bidang K3, tidaklah hanya wajib bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan.

Sertifikat dan penunjukan sebagai Ahli K3 Umum merupakan program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga dapat meningkatkan kenyamanan bekerja, profit dan image positif bagi perusahaan.

Permenaker No. 2 Tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukan Ahli K3 Umum. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki risiko pekerja yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum, ”Ahli K3 Umum adalah tenaga kerja teknik berkeahlian khusus dari luar departemen tenaga kerja yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja”. Ahli K3 umum adalah perpanjang tangan dari pemeritah.

Pelatihan Ahli K3 Umum adalah program Kementrian Ketenagakerjaan RI untuk mempersiapkan Ahli K3 Umum yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan. Pelatihan Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi atau pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 atau instruktur K3 yang berminat menjadi Ahli K3 Umum sebagaimana dimaksud dalam UU 1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya. Waktu pelaksanaan Pelatihan Ahli K3 Umum sekurang-kurangnya berlangsung selama 12 hari efektif dan Plus materi softskill yakni Integrated Management System ISO 9001, 14001, 45001, dan 31000.


TUJUAN DAN MANFAAT

Setelah selesai mengikuti pelatihan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sbb:

1. Pre-Test Kebijakan K3

2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970

3. Konsep Dasar K3

4. Kelembagaan dan Keahlian K3

5. K3 Listrik

6. K3 Penanggulangan Kebakaran

7. K3 Kontruksi Bangunan

8. K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan

9. K3 Mekanik

10.K3 Kesehatan Kerja

11. K3 Lingkungan Kerja

12. Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja

13. SMK3 dan Audit SMK3

14. Manajemen Risiko

15. Analisa Kecelakaan Kerja

16. Praktek Kerja Lapangan

17. Pembuatan laporan

18. Seminar PKL (Kemnaker RI)

19. Post-Test