Training Auditor SMK3
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja. SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK-3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
1. TUJUAN PELATIHAN
Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3.
Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu
melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
2. MATERI PELATIHAN
Kebijakan pengawasan k3
Kebijakan smk3
Prinsip dasar k3
Tugas dan fungsi auditor SMK3
Badan audit SMK3
Mekanisme Audit SMK3
Metode dan teknik Audit SMK3
Instrument Audit SMK3
Laporan Audit SMK3
Laporan Audit SMK3
Rencana tahunan SMK3
3. METODE PELATIHAN
Dilakukan secara inhause dan publik training
Kuliah, diskusi, study kasus, dan observasi praktek lapangan
4. BIAYA PELATIHAN
Rp.4.000.000/ Peserta
5. PERSYARATAN
Calon peserta harus sudah pernah mengikuti Training AK3 Umum
Kelengkapan Dokumen bagi calon peserta : Melampirkan copy sertifikat AK3 Umum beserta SKP – Melampirkan copy ijazah terakhir (D3) sederajat – Foto berwarna 4×6 sebanyak 2 Lembar